Apakah sobat sudah validasi NPWP menjadi NIK ? Jika belum, yuk simak tutorial berikut ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
No.112/PMK.03/2022, mulai 14 Juli 2022 terdapat tiga format NPWP sebagai
berikut:
1. WPOP Penduduk menggunakan NIK
2. WPOP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah
menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP
15 Digit
3. WP Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha
Periode 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan
Per 1 Januari 2024, seluruh WP menggunakan NIK/NPWP Digit untuk WP Cabang menggunakan NITKU, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK/NPWP 16 Digit dalam layanan administrasi perpajakan
Berikut langkah-langkah untuk validasi NIK yang terdapat di situs web DJP online
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Lalu muncul laman login, masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik menu DJP online pada kanan atas lalu pilih profil
4. Pada menu profil, pilih data profil
Pada bagian status validitas data utama jika masih ada keterangan perlu dikonfirmasi maka NIK belum tervalidasi
5. Untuk validasi NIK tersebut silahkan mengisi pada kolom NIK/ NPWP 16 digit
6. Klik validasi lalu klik ubah profil pada kanan bawah
7. Jika sudah, klik ya lalu muncul informasi ubah profil berhasil dilakukan
8. Jika sudah berhasil maka status validitas data utama menjadi valid
Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil anda, yaitu data nik/npwp 16 digit, alamat surat elektronik dalam kurung email, dan nomor HP, klasifikasi lapangan usaha serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini, agar anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit
Itulah langkah-langkah Validasi NIK menjadi NPWP. Masih bingung bagaimana Validasi NPWP ? Mari konsultasikan saja pada Bina Fiscal Indonesia. Konsultasi administrasi pajak maupun konsultasi perihal pajak lainnya dan keuangan dengan pakarnya
Tambahkan Komentar