Pemindahbukuan pajak - Penyampaian Pemindahbukuan pajak melalui e-pbk
Pemindahbukuan pajak kini sudah bisa di akses secara eletronik. Penyampaian pemindahbukuan bisa diakses secara elektronik jika Wajib Pajak sudah melakukan aktivasi menu e-pbk pada laman djponline atau pajak.go.id. Dengan pemindahbukuan pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena bisa diakses kapanpun dan dimanapun tanpa harus ke KPP atau kirim formulir pemindahbukua [...]
Selengkapnya